Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Desa
24 Desember 2025 Dilihat (237) Komen (0)

Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan, kegiatan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Perencanaan pembangunan desa merupakan tahapan strategis yang menentukan arah kebijakan dan program pembangunan desa, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif bagi Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan dalam menyusun dokumen perencanaan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan daerah.

 
 

Bagikan:



0 Komentar